{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
#31Q WP badan membagikan dividen ke pemegang sahamnya berupa dividen saham (bukan uang tunai). Aspek perpajakannya sama seperti pembagian dividen biasanya (diterima WP badan = bukan objek) atau ada ketentuan lain ya Mas/Mbak?
|jawab =
#31A : Penjelasan Psal 4 ayat 1 huruf g UU PPh Dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham atau pemegang polis asuransi. Termasuk dalam pengertian dividen adalah: .... 4) pembagian laba dalam bentuk saham; ..... jadi tetap dianggap dividen dan masuk ke ketentuan PMK 18/2021 tentang dividen yang dikecualikan.
WIMI ARDILANG SAMBACA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~