{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
#3Q: mau tanya kalau ada pembetulan PPh 21 yang menyebabkan kurang bayar tambahan, yang dikenakan sanksi pasal 9 ayat 2 hanya atas kurang bayar tambahan saja atau dari seluruh nominal ? lalu, untuk perhitungan sanksi nya bagaimana? misal pembetulan pph 21 masa Juni 2020 disetor dan lapor pembetulan nya desember 2021. penggunaan sanksi nya apakah masih pakai tarif 2% perbulan atau sesuai suku bunga kmk?
|jawab =
#3A : atas kurang setor saja. Ketetapan terbit agustus 2022, jatuh tempo 10 juli 2020, tarif menggunakan KMK 540/2020.
WIMI ARDILANG SAMBACA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~