{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
perusahaan menyerahkan bkp ke instansi pemerintah melalui SIPlah, apakah perusahaan perlu menerbitkan invoice sendiri ? pengkreditannya gimana ?
|jawab =
pmk 58/2022 pasal 10 ayat 2 Dokumen tagihan dapat dibuat sendiri oleh Rekanan; atau dihasilkan melalui sarana atau sistem yang disediakan oleh Pihak Lain atas nama Rekanan. untuk penginputannya di dok. lain PK. Detail transaksi dipilih 02
RIZKIANTO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~