{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
untuk SPT pph 21 masa januari baru dibayarkan di tanggal 07 Juni 2022 atas PPh 21 sebesar 6.194.500,, cara menghitung sanksi nyabgmna pak STP tanggal 30 agustus
|jawab =
berdasarkan pasal 9 ayat (2a) UU Cika tarif menggunakan KMK sejak mulai bulan terlambat setor yaitu KMK Februari. Untuk jatuh tempo penyetoran PPh 21 sendiri tanggal 10 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Tinggal dihitung bulannya sejak jatuh tempo sampai pembayaran
MUHAMAD ROIHAN
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~