{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
suami istri awalnya npwp pisah, kemudian dipertengahan tahun istri menghapuskan npwpnya dan gabung ke suami. Awalnya baik suami maupun istri ada kewajiban angsuran PPH 25. Setelah npwp istri dihapus apakah istri masih ada kewajiban angsuran PPh 25 untuk bulan setelah npwp dihapus ?
|jawab =
Ketika memang npwp istri sudah dihapus, maka kewajiban atas npwp tersebut untuk angsuran PPh 25 sudah tidak ada. Apakah angsuran untuk bulan-bulan selanjutnya perlu dibayarkan atau digabungkan dengan angsuran PPh 25 suami untuk bulan-bulan selanjutnya bisa minta penegasan KPP.
RIZKIANTO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~