{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
PP-15 Thn 2022. Apakah pengaturan PPh di PP-15 berlaku utk pemegang IUP? Maksud dr pasal 14 ayat 1 gmn ya?
|jawab =
Iya, berlaku salah1nya untuk pemegang IUP, sesuai Pasal 2 huruf a.. Pasal 14 ayat 1a menyebutkan: "Bagi pemegang IUP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dan IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b berlaku: ketentuan perpajakan, tidak termasuk Pajak Penghasilan". Maksudnya adalah untuk PPh, sudah diatur tersendiri di PP tersebut yakni ada di BAB 2 nya.. Bisa dibaca jg di Pasal 22: "Ketentuan perlakuan Pajak Penghasilan bagi wajib pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, huruf b, dan huruf e mulai berlaku sejak awal tahun pajak berikutnya setelah tahun berlakunya Peraturan Pemerintah ini". Tahun berlaku PP ini adalah 2022..
SIGIT RAHARJO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~