{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
wp op sudah di LN sejak 2016 namun npwp tidak dihapus dan masih ada, memperoleh penghasilan dari DN jika nanti lapor bisa saja kah? tidak dianggap sebagai wpln
|jawab =
silakan dilaporkan saja, aturan yang berlaku saat ini jika belum memenuhi sebagai wpln sesuai pmk 18/2021 maka masih wpdn dan jika mau melaporkan spt bisa, namun karena status ne maka sebenarnya bisa untuk tidak melaporkan spt http://tkb-djp/tkb/engine/peraturan/view.php?id=01bd952c8d65168cca96db47d865cd89&str=&q_do=match
SABRINA AYU WARDHANI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~