{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
ini pendapatan yang berasal dari pengurangan pembayaran sewa/diskon pembayaran sewa (dari rent concession akibat covid) apakah masuknya ke penghasilan lain2 atau bagaimana ya, mas/mba?
|jawab =
Kalau dalam kasus SE-24/2018 kan jelas disebutkan untuk pengurang kewajiban ini tergolong dalam penghargaan. Namun, untuk kasus tersebut dijelaskan saja apabila termasuk ke dalam tambahan kemampuan ekonomis pasal 4 ayat (1) UU PPh dan tidak dikecualikan sebagai objek pajak berdasarkan Pasal 4 ayat (3) UU PPh maka menjadi penghasilan. Untuk di SPT Tahunannya betul masuk ke penghasilan lainnya apabila SPT 1770, kalau untuk SPT Tahunan Badan 1771 masuk ke dalam penghasilan luar usaha
MUHAMAD ROIHAN
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~