{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
pakah bisa buat spt 1770 ss kalo ga ada form 1721 A1 tapi ada slip gaji jadi bisa tau nilainya sendiri? Itu sepanjang sesuai dengan kondisi/keadaan yang sebenernya gamasalah kan ya?
|jawab =
Berdasar pada petunjuk pengisian SPT Tahunan form 1770 SS di Lampiran PER-36/2015 kolom penghasilan diisi dengan jumlah penghasilan bruto yang tercantum pada bukti pemotongan PPh 1721-A1 angka 8 atau 1721-A2 angka 11 atau bukti pemotongan PPh Pasal 21 (tidak final). Jadi terkait pengisiannya tetap harus berdasarkan bukti potong 1721 A1 nya ya.
MUHAMAD ROIHAN
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~