{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
aturan pajak karbon udah ada?
|jawab =
terkait pajak karbon sampai saat ini masih belum ada aturan turunannya mas. Jadi, saat ini mengenai perlakuan atas pajak karbon masih sebatas yang diatur di UU No. 7 Tahun 2021 tentang HPP. subjeknya OP/badan yang membeli barang yang mengandung karbon dan/atau melakukan aktivitas yang menghasilkan emisi karbon. objeknya pembelian barang yang mengandung karbon atau aktivitas yang menghasilkan emisi karbon dalam jumlah tertentu pada periode tertentu. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 terkait Pajak Karbon baru mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022 (piloting atas badan yang bergerak di bidang PLTU batubara). Tata cara penghitungan, pemungutan, pembayaran atau penyetoran, pelaporan, dan mekanisme pengenaan pajak karbon diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. Hingga saat ini PMK tsb belum terbit.
NATASHA GHITA DESTYVIANI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~