{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
#4Q: ada yg ingin ditanyakan sehubungan dgn penghasilan sewa kost. sewa kost ini merupakan objek PPh 4 (2) - 10% atau bukan ya mas/mbak? yang dimaksud penghasilan tidak termasuk penghasilan yang diterima atau diperoleh dari jasa pelayanan penginapan beserta akomodasinya. Yang dimaksud dengan "jasa pelayanan penginapan" antara lain kamar, asrama untuk mahasiswa/pelajar, asrama atau pondok pekerja, dan rumah kos. aku lihat di resume ada rumah kos. berarti ga termasuk objek pph 4 ayat 2 kah mas/mba?
|jawab =
#4A sesuai penjelasan PP 34/2017, jasa pelayanan penginapan dikecualikan dari PPh Pasal 4 ayat 2 persewaan tanah dan bangunan
WIMI ARDILANG SAMBACA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~