{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Kalau BPJS kesehatan 1% yg harusnya dibayarkan karyawan, dibayarkan oleh perusahaan, apa menambah penghasilan bruto? mas/mba, ini harusnya tetap menambah ph bruto utk penghitungan pph pasal 21 karyawan ya?
|jawab =
jika dia masuk ke 2 poin ini harusnya menambah ph bruto karyawan ya gis karena yg bayar perusahaan bukan karyawannya: 1. premi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), premi Jaminan Kematian (JK) dan premi Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) (Untuk perusahaan yang masuk program Jamsostek) yang dibayar oleh pemberi kerja 2. premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan kerja, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa yang dibayarkan oleh pemberi kerja untuk pegawai kepada perusahaan asuransi lainnya. nanti bisa mengacu ke per-16/2016 lampiran.
DIAN RAHMAWATI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~