{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
mas/mba untuk biaya demurage yaitu pengenaan biaya tambahan dari perusahaan pelayaran terhadap penambahan waktu penggunaan kontainer apakah dikenakan pph pasal 15 atas pelayaran dalam negeri?
|jawab =
kalau satu kesatuan dengan kontrak jasa pelayaran yang dilakukan maka masuk pph 15 nambahin dpp pph pasal 15nya, klausul dppnya kan peredaran bruto yaitu semua imbalan atau nilai pengganti
CLAUDYA ROULI GULTOM
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~