{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Kalau perusahaan jasa penyedia tenaga kerja dibayar oleh TKW yang sudah kerja di LN. Dikenai PPN gak atas pembayaran tersebut?
|jawab =
Gali dulu pembayarannya atas apa. Kalau ada jasa yang diserahkan bisa jadi ekspor JKP 0% jika jasanya ada di PMK-32/2019 tapi kalau tidak maka dianggap penyerahan DN.
NIKEN PRATIWI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~