{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Kalo alamat tidak ada RT RW penulisan di efakturnya gimana? apakah bisa diisi 00?
|jawab =
Bisa dijelaskan sesuai pasal 6 ayat 2 PER-03/2022 sttd PER-11/2022 mbak Identitas Pembeli BKP atau Penerima JKP yang meliputi nama, alamat, NPWP, NIK, dan nomor paspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b wajib diisi sesuai dengan nama, alamat, NPWP, NIK, dan nomor paspor yang sebenarnya atau sesungguhnya. Nanti contoh kasusnya bisa di cek lampirannya Aturan pembuatan faktur pajak bisa mengacu ke PER-03/2022 sttd PER-11/2022, kalau untuk kolom tersebut memang sudah default dari aplikasi efakturnya.
RIGAR TABAH PRIMADANA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~