{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
wp badan mau daftar npwp usaha pokoknya di pengalihan tanah/bangunan ? kewajiban perpajakannya apa aja ?
|jawab =
Secara umum atas pengalihan tanah tersebut dikenakan pph final pasal 4 ayat 2, kalau sudah PKP, maka atas penyerahan tersebut terutang PPN dan ada kewajiban buat fp. terkait kewajiban PPh yang lain kondisional sesuai transaksi yang terjadi.
RIZKIANTO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~