{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
PMK-198/PMK.010/2019 memberikan fasilitas pembebasan bea masuk dan PPN tidak dipungut untuk impor jenis-jenis BKP di Pasal 2 PMK ini. Tapi, di PMK ini ngga nyebutin teknis permohonan agar dapet fasilitas pembebasan bea masuk dan fasilitas tidak dipungut PPN-nya gimana, dan hanya menyebutkan sebagai berikut: "untuk memperoleh fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) (fasilitas tidak dipungut PPN dan PPnBM untuk impor barang yang di pasal 2 ayat (3) yang dapat fasilitas bebas bea masuk), WP harus mengajukan permohonan kepada Dirjen BC" Apakah boleh aku saranin konfirm ke BC aja? Soalnya WP-nya ngide mau pake ketentuan PMK-115/PMK.03/2021 untuk mengajukan SKB PPN karena PMK-198/PMK.03/2019 nya ga ngatur. Ngga bisa kan ya? kan objek PMK 115/2021 diatur spesifik BKP strategisnya seperti apa
|jawab =
Kalau memenuhi pasal 2 ayat 3 pmk tsb harusnya bisa jar, tapi yaa dia mengajukannya ke BC
ANDREW BENJAMIN SIHOMBING
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~