{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
wp op mengakuisisi perusahaan dengan membeli saham (non bursa) dan tanah, tapi tanahnya tetap nama perusahaan, perusahaan sudah PKP
|jawab =
atas penjualan/pembelian saham non bursa tidak ada pemotongan, atas keuntungan yang diperoleh masuk ke pelaporan SPT Tahunan. Untuk tanah, kembali lagi apakah ada penyerahan atau tidak. yang termasuk dalam penyerahan BKP adalah sesuai pasal 1A UU PPN-HPP.
RIZKIANTO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~