{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
jadi wp baca terkait penggunaan NPPN, harus lapor djp di 3 bulan pertama tahun pajak, jan-maret. Kalau engga, harus pembukuan. Nah wp ini baru mau pakai bulan ini, bagaimana ya? Apa harus tunggu tahun depan?
|jawab =
Pasal 3 dan Pasal 4 ayat 3 PER 17/ 2015
SIGIT RAHARJO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~