{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
saya mau tanya terkait tariff P3B atas jasa freight forwarding, jika ada tagihan dari singapura ke indonesia atas jasa freight forwarding lalu perusahaan di singapore melampirkan DGT form, kena tariff berapa ya?
|jawab =
normalnya kalau ada transaksi badan dengan badan, dan transkasinya adalah jasa, maka masuk ke pasal bisnis profit, namun perlu dicek dulu apakah ada BUT di Indonesia, kalau tidak ada brti kan dikenakan di negara singapura ya, tp tetap harus dibuat bupot dengan tarif 0%
ARINI LUTHFAKA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~