{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
pabila Rumah Sakit Swasta melakukan pelatihan ke perusahaan A terkait ilmu kesehatan, apakah RS perlu terbitkan faktur pajak dan dipotong PPh 23 oleh lawan transaksi?" Apakah perlakuannya sama dengan WP Badan biasa Kak?
|jawab =
PPN: apabila PKP,menyerahkan JKP, terbitkan faktur pajak PPh: apabila bertransaksi dengan pemotong, bisa dipotong pph 23.. apabila RS negeri, sepanjang masuk BLU/ BLUD, bisa disebut instansi pemerintah sbgaimana PMK 59/ 2022.. kalo IP, bisa disebut sbg bukan subjek pajak sehingga tidak ada pemotongan pph 23
SIGIT RAHARJO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~