{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
WP WNI mau meninggalkan indonesia untuk selama lamanya, mau mengajukan NE apa harsu punya surat keterangan WNI sebagai SPLN?
|jawab =
WNI yang pada saat akan meninggalkan Indonesia dapat menunjukkan bahwa yang bersangkutan memiliki niat untuk menjadi subjek pajak luar negeri berdasarkan ketentuan dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c, ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5), dapat mengajukan permohonan untuk ditetapkan sebagai Wajib Pajak nonefektif pada saat akan meninggalkan Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan di bidang ketentuan umum dan tata cara perpajakan. Pasal 3 ayat 5 mengatur WP harus memenuhi syarat salah satunya harus punya surat keterangan WNI sebagai SPLN
EMITA IKA IMANIAR
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~