{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
#13Q: Untuk pengajuan SKB PPh 22 industri migas tata caranya ada di peraturan apa ya pak/bu? apakah ini skb PER-1?
|jawab =
#13A bentar mbayul bisa dijelasin di pasal 3 ayat 1 PMK 34 th 2017: Dikecualikan dari pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22: b. Impor barang yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk dan/atau Pajak Pertambahan Nilai berupa: ... 20. barang untuk kegiatan usaha panas bumi. dijelaskan lebih lanjut di Pasal 3 ayat 5: (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengecualian pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c dan ayat (2) diatur oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai dan/atau Direktur Jenderal Pajak. tata caranya ini diatur sama BC mba, jadi bisa diarahkan buat tanya ke bravo tentang tata caranya dan butuh SKB atau tidak
INTAN NUZULAN
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~