{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Saya mau tanya, jika barang di reject namun ada faktur pajak yang normal di revisi (pengganti) apakah nota retur harus di buat sesuai dengan tgl penerimaan barang ada setelah tgl pengganti faktur
|jawab =
kalau sesuai dengan PMK-65/2010 pasal 4 ayat 3 Nota retur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuat pada saat Barang Kena Pajak dikembalikan. kalau sudah diganti fpnya maka basednya pakai fp pengganti
DIAN RAHMAWATI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~