{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Mohon infonya ya, Perusahaan kita bergerak dibidang Ekspor BKP Berwujud, dengan PMK 209 Tahun 2021 kita mau restitusi Pendahuluan PPN dibawah 5 M, utk Restitusinya Pilih Pasal 17 D dengan Pendahuluan atau Pasal 9 Ayat 4(c) ya.?
|jawab =
iyaa urbah, PMKnya bener, kalo cari di TKB carinya dr PMK 39/2018 ya atau PMK 117/2019 nanti cek perubahannya baru ketemu PMK 2019/2021 ini. Untuk persyaratan tertentu tanpa penetapan, cek syaratnya di resume persyaratan tertentu atau bisa jg cek aturan ini. Untuk cara restitusinya centang pilihan pasal 17D. Yg pasal 9 ayat 4c ini yg pkp beresiko rendah. Yg dimaksud pkp beresiko rendah bisa dicek di pasal 9 ayat 4c uu ppn nya ya. Kalau untuk pilihannya, wp memang harus memilih antara 17C, 17D, atau 9 ayat 4c tergantung wp masuk kriteria yang mana, silakan dikembalikan ke wp. Untuk pasal 17 C dan Pasal 9 ayat 4C pada dasarnya perlu penetapan dari KPP, tapi terhadap PKP risiko rendah bisa tanpa mengajukan penetapan sebagai pkp resiko rendah jika memenuhi pasal 14 ayat 8 PMK-117/2019.
NATASHA GHITA DESTYVIANI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~