{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
iy bener min, saya termasuk wp perorangan yang bergerak di bidang pekerjaan konstruksi dan blm ada sertifikat kompetensi kerja. artiny sesuai dengan PP 9 tahun 2022 saya dikenakan tarif 6% bersifat final? apakah untuk saya diwajibkan PKP min? -- Mas/Mba kita bisa meng-iya-tidak-an tarif yang digunakan WP kah? jika belum mencapai 4.8M tidak wajib PKP kan ya? Terima kasih
|jawab =
Yang wajib dikukuhkan sebagai PKP adalah pengusaha yang apabila sampai dengan suatu bulan dalam tahun buku jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi Rp.4.800.000.000,00 (pasal 4 PMK-197/PMK.03/2013). Jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto adalah jumlah keseluruhan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh pengusaha dalam rangka kegiatan usahanya. (pasal 1 ayat (2) PMK-197/PMK.03/2013). Untuk PPh nya disampaikan SEPANJANG masuk di pasal 3 ayat (1) huruf G PP 9 tahun 2022 yaitu jasa konsultansi konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang tidak memiliki sertifikat badan usaha atau sertifikat kompetensi kerja untuk usaha orang perseorangan, maka tarifnya 6%, selengkapnya tentang tarif bisa dilihat di pasal 3 ayat (1) PP 9/2022
MUHAMMAD ANDY RIANO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~