{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
PT.B merupakan WPDN yang bergerak di perusahaan telekomunikasi dan memiliki produk digital (pulsa). A Ltd (sebagai SPLN) menjual produk di aplikasi miliknya. Dalam hal ini customer PT. B melakukan pembelian produk A Ltd menggunakan produk (pulsa) PT. B. Nantinya PT. B akan menerima agent fee dari A Ltd atas penjualan produk tersebut. Berdasarkan transaksi tersebut, implikasi perpajakan terkait PPh dipungut PPh Pasal berapa ya?
|jawab =
Yang dapat penghasilan SPDN kan ya, dari LN atas jasa agen PPh nya paling kredit PPh 24 semisal ada potongan di LN
MUHAMMAD ANDY RIANO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~