{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Siang, mau tanya, kalau PPh 21 ditanggung perusahaan itu apakah menjadi objek pajak ya sekarang (masuk ke perhitungan PPh 21? dan apakah bisa dibiayakan oleh perusahaan?kalau di PER 16/2016 kan jika ditanggung perusahaan tidak masuk sbg objek PPh 21 ya, apakah masih bisa mengikuti ketentuan di PER 16 tsb?
|jawab =
Dalam UU HPP sesuai pasal 4 ayat 1 huruf a, natura dan/atau kenikmatan adalah termasuk objek pajak. Sedangkan natura dan/atau kenikmatan yang dikecualikan dari objek pajak saat ini terbats yang diatur dalam pasal 4 ayat 3 huruf d. Sehingga berdasarkan UU HPP tersebut, maka yang bisa dikecualikan dari objek pajak sebatas yang diatur dalam pasal 4 ayat 3 huruf d. Namun, karena per-16/2016 masih berlaku atau belum di cabut, terkait perlakuan pph 21 ditanggung pemberi kerja ini, silakan bisa meminta penegasan melalui KPP ya
RIZKIANTO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~