{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
#21Q untuk pph final konstruksi, jika si vendor tidak ada izin konstruksi bagaimana pak/bu? mereka tidak ada SBUJK apakah bisa masuk ke dalam tarif yang tidak memiliki sertifikat badan usaha?
|jawab =
#21A: Iyaa mba bisa dikenakan tarif sesuai pasal 3 ayat (1) huruf b, e atau g PP 9 Tahun 2022 tergantung transaksinya, tergantung apakah masuk ke pekerjaan konstruksi (huruf b) pekerjaan konstruksi terintegrasi (huruf e) jasa konsultansi konstruksi (huruf g)
ANNAS KURNIA RAMADHAN
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~