{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
#3Q : https://twitter.com/greensxblue/status/1564541441908813824 Tidak ada pemusatan, jadi untuk potong pph 4 (2) sesuai dengan faktur itu NPWP Cabang? Apakah berlaku juga untuk pembelian ke supplier? Karena usaha kami restoran.
|jawab =
#3A: pemotongan pph 4 ayat 2 nya sesuai yang bertransaksi aja. yang diatur khusus itu untuk wp terdaftar di BKM (per-05/2021), selain itu harusnya pake ketentuan umum.
ALVI FARIZAL
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~