{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Terimakasih atas penjelasannya... Namun demikian, bolehkah kami mendapatkan regulasi yang melandasi ketentuan tersebut..? Link: https://twitter.com/CahyadiYayak/status/1564484116631785472 Mas/mba mau memastikan, ketentuan yang menyebutkan atas LB PPN hanya bisa dikompensasikan ke masa pajak berikutnya atau ke masa pajak saat dilakukan pembetulan ini ada di Lampiran PER-29/2015 di bagian contoh pengisian pembetulan SPT Masa PPN, ya? Atau disebutkan diketentuan lain? Mohon bantuannya, terima kasih.
|jawab =
#7A : Iya mba di lampiran per 29/2015 Bisa dicek di lampiran II halaman 30.
ELLY KUSUMAWARDANI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~