{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
M Salahuddin Alfarisyi: Bagaimana membuat FP digunggung, Misal untuk jasa kesehatan atau jasa pendidikan ada transaksi kepada eceran dan digunggung, tapi karena jasa kesehatan atau jasa pendidikan tidak dikenakan ppn, lapor transaksi ini gimana ya pak?
|jawab =
Terkait jasa pendidikan atau jasa kesehatan pasal 16B yang mendapat fasilitas dibebaskan untuk FP nya tetap bisa digunggung sepanjang memenuhi transaksi ke konsumen akhir. Untuk penginputannya dimasukan ke kolom penyerahan dalam negeri dengan Fp yang digunggung 1111AB, DPP diinputkan jumlah DPP, untuk PPN nya 0
ELLY KUSUMAWARDANI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~