{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
terkait dokumen lain pajak masukan berupa PIB apakah atas PIB yg diupload tersebut bisa diubah pengkreditannya menjadi tidak dikreidtkan ? ini apakah cukup diubah dpp dan ppn menjadi 0 mas/mba?
|jawab =
udah nih mas, kalau di dokumen lain pajak masukan ternyata ga ada menu ubah pengkreditan pajak masukan seperti di administrasi faktur pajak masukan, jadi kalau mau ubah pengkreditan, silahkan diubah aja mas, kemudian jenis transaksi silahkan dipilih yg nomor 3, pajak masukan yang tidak dikreditkan atau yang mendapatkan fasilitas
EMITA IKA IMANIAR
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~