{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Mas/mba mau tanya, wp memanfaatkan insentif PPnBM DTP atas industri otomotif, masa pajak januari 2021, apakah masih bisa dibetulkan laporan realisasinya?
|jawab =
ang pertama sampaikan kalau ketentuan PMK 20/2021 dapat mulai dimanfaatkan mulai masa Maret 2021. Kalau penyerahannya Januari 2021 maka masih belum bisa menggunakan fasilitas PMK 20/2021. Kalau memang ternyata WP penyerahan di masa periode pemberian fasilitas (maret- Desember 2021) dan mau melakukan pembetulan laporan realisasi, coba dipastikan terlebih dahulu pembetulannya karena apa. Kalau PMK 20 ini kan realisasi nya adalah pelaporan SPT masa PPN itu sendiri, kalau mau pembetulan realisasi berarti sama dengan melakukan pembetulan SPT, WP dpt melakukan pembetulan SPT sepanjang belum dilakukan pemeriksaan.
EMITA IKA IMANIAR
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~