{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
JO ini terkait jasa konstruksi ya, jika dari penghasilan yang diperoleh JO dibagikan ke masing-masing anggota apakah ada pemotongan PPh Pasal 4(2) atas jasa konstruksi? terima kasih
|jawab =
dijelaskan sesuai ND Penegasan. Seharusnya bukti potongnya langsung ke masing2 anggota JO sesuai porsi
YAUMIL CITRA DEVI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~