{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
DPP PPN KMS kan sebesar jumlah biaya yang dikeluarkan dan/atau yang dibayarkan untuk membangun bangunan untuk setiap Masa Pajak sampai dengan bangunan selesai, tidak termasuk biaya perolehan tanah ya. Kalau ternyata biaya KMS 20jt dengan PPN 220rb. penyetoran 22% itu seharusnya penyetoran PPN KMS nya 2,2% dari nilai 20jt (DPP saja) atau 2,2% dari 20.220.000 (DPP + PPN)
|jawab =
stelah digali trnyata yg dimaksud adalah ppn atas pembelian material. normatif dijelaskan sesuai dpp ppn kms, seluruh biaya yg dikeluarkan
YAUMIL CITRA DEVI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~