{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
https://twitter.com/upreallee/status/1564520796093284352 @kring_pajak Min, sbg Bendaharawan Pemerintah, ap sj pajak yg perlu d'pungut/d'pot utk aktivitas pemeliharaan dg nilai KURANG DARI Rp 2 juta (tp di atas Rp 1 juta) ??
|jawab =
karena ini terkait dengan jasa, bisa jadi terdapat put put 23 ya mba jika rekanannya badan dan jasanya ada di UU PPh pasal 23 atau pmk 141 2015. Pph 22 itu untuk pembelian barang jadi seharusnya gaada. Untuk PPN, ini yang mungut rekanan ya. Jadi kode FP nya tetep 01
MUHAMMAD INDRA PRASETYO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~