{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
apabila ada kasus hutang dihapus dan dianggap sebagai pendapatan, posisi perusahan sudah PKP, apakah atas pengakuan pendapatan dari penghapusan utang tersebut merupakan objek PPN dan harus menerbitkan FP? ada ketentuannya g mas/mbak?
|jawab =
PPN adalah pajak yang dikenakan atas konsumsi BKP/JKP mas. Dalam kasus ini jika memang tidak ada penyerahan BKP/JKP maka tidak ada unsur PPN nya.
MUHAMMAD INDRA PRASETYO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~