{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
saya mau menanyakan ketentuan pmk no.67/pmk.03/2022 tentang PPN atas penyerahan jasa agen asuransi,jasa pialang asuransi dan jasa pialang reasuransi. untuk tarif yang berlaku itu d tarif brp ya? dan saya mau menanyakan mekanisme pembuatan faktur pajak nya dan pelaporan ppn ------------------------------------------------- mas/mba bedanya tarif 10% dan 20% itu apa ya? terus untuk mekanisme pembuatan fp nya sama aja kaya fp 05 lainnya kan ya?
|jawab =
Bedanya ada di pihak yang menerima pembayaran komisi. Kalau agen asuransinya, 10%, kalau perusahaan asuransinya 20% Pembuatan dokumennya itu sesuai sistem wp karena sesuai pasal 5 memang dia dokumen lain. Dan minimal ada keterangan yang disyaratkan agar dapat dipersamakan dengan FP
MUHAMMAD INDRA PRASETYO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~