{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
WP membuat FP tanggal 30 agustus dengan keterangan sesuai Pasal 6 ayat (6) PER-3, tapi akan diterbitkan FP pengganti pada tanggal 1 Sept. Apakah penggantian tsb juga harus mengubah alamat sesuai PER-11 (alamat pusat) karena penyerahannya tidak ke kawasan tertentu?
|jawab =
kalo wp merasa emang fp diganti ketika per-11 dah berlaku, ya ikuti ketentuan tsb. Kalo gak memenuhi pasal 6 ayat 6nya, maka alamat pengisiannya ya ikuti yg secara umum pake pusatnya kalo pemusatan. Kalo mau pake ayat 6 juga harus dipastikan pemusatan yg sesuai dg ayat 7nya dan kawasan tertentunya yg ayat 7a yaa
NEYLA AFIDA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~