{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
selamat siang, saya paulina ingin menanyakan perihal bea materai, apakah penggunaan materai pada invoice dengan nominal 5 jt keatas bersifat wajib ? apabila iya, maka materai tersebut dibebankan kepada siapa ?
|jawab =
"dijawab normatif sesuai UU 10 Tahun 2020. Dokumen yang bersifat perdata berupa dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) yang: 1. menyebutkan penerimaan uang; atau 2. berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan terutang bea meterai. Dokumen yang dibuat sepihak, Bea Meterainya terutang oleh pihak yang menerima Dokumen."
NIKEN PRATIWI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~