{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
#37Q : selamat siang, mau tanya, untuk permohonan peninjauan kembali apakah ada form khusus permohonannya?
|jawab =
#37A: Untuk pengajuan PK ini kan ketentuan umumnya diatur di UU Pengadilan Pajak ya mas (UU No 14 Tahun 2002) dan disebutkan Permohonan Peninjauan Kembali hanya dapat diajukan 1 (satu) kali kepada Mahkamah Agung melalui Pengadilan Pajak. Ketentuan tersebut diluar kewenangan DJP jadi boleh arahkan untuk langsung konfirmasi ke pengadilan pajaknya apakah ada formulir khusus terkait pengajuannya karena pengajuannya lewat pengadilan pajak
ANNAS KURNIA RAMADHAN
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~