{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
#27Q: M Salahuddin Alfarisyi: WP badan PKP memberikan jasa layanan kesehatan lain kepada pegawai instansi pemerintah, untuk kode FP nya apakah menggunakan FP 08 atau FP 02 ya?
|jawab =
#27A: kalo memang JKP yg diserahkan mendapat fasilitas berarti pake 08 mas. jika tidak mendapat fasilitas dan transaksinya dengan instansi pemerintah, menggunakan kode 02. sesuai yg diatur di lampiran per-03/2022 huruf B nomor 2
ALVI FARIZAL
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~