{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
apakah PM yang diperoleh sebelum pengusaha dikukuhkan sebagai pkp bisa dikreditkan?
|jawab =
normalnya PM sebelum dikukuhkan sebagai PKP tidak bisa dikreditkan kecuali apabila omsetnya sudah mencapai 4,8M di masa lalu tapi baru mendaftakan diri jadi pkp sekarang, nanti membayar ppn senilai 2% dari total PK sejak seharusnya dikukuhkan sebagai PKP s.d tgl dikukuhkan sebagai PKP (PM nya bisa dikreditkan sebesar 80% dari PK yg seharusnya dipungut)
ARRY MUKTI PRABOWO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~