{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
#15 Q: mau tanya tentang langkah-langkah dalam melakukan pengungkapan ketidakbenaran dala SPT Masa PPN dan peraturan turunan pengungkapan ketidakbenaran.
|jawab =
#15A: WP sudah diperiksa, dan mau pengungkapan ketidakbenaran untuk SPT Masa PPN tahun 2021 atau awal 2022 bisa dijelaskan ketentuan pasal 8 ayat 3 s.d. 5 UU KUP sttd UU HPP dan pasal 7 s.d. 8 PP 74/2011 tergantung jenis pemeriksaannya, untuk sanksi di PP 74/2011 belum update jadi silakan sesuaikan dengan yang ada di UU KUP sttd UU HPP. Sanksi tersebut sudah update sejak UU CIKA
ANNAS KURNIA RAMADHAN
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~