{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
saya ingin bertaya terkait penghasilan yg tidak dikenakan PPh 23 berdasarkan PMK 251 Tahun 2008, apakah izin usaha lembaga pembiayaan dari OJK dapat dipersamakan dengan izin usaha dari Menkeu?
|jawab =
aturan ini ga ada perubahan, jadi memang harus sesuai yang tertera di situ, yaitu " telah memperoleh ijin usaha dari Menteri Keuangan" kalo memang menurut dia, dia memenuhi pasal 1 ayat 3 nya kecuali terkait izinnya, sarankan minta penegasan aja secara tertulis, melalui KPP, supaya nanti bisa di teruskan ke pembuat kebijakan.
RIZKI SAFARI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~