{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
kak izin bertanya, apakah benar faktur pajak gabungan hanya bisa dipergunakan kepada penyerahan yang ber NPWP saja? klo menggunakan NIK gak bisa menggunakan FP gabungan?
|jawab =
FP gabungan ini kan sebenernya FP biasa ya, hanya transaksinya digabung gitu, ketentuan untuk apa saja yang harus dicantumkan kembali ke aturan biasa, di PER 03/2022 stdtd PER 11/2022 untuk disebutkan nama, alamat, dan NPWP atau NIK, bagi subjek pajak dalam negeri orang pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Untuk FP gabungan sendiri tidak ada syarat yang menyebutkan hanya bisa dibuat untuk yang memiliki NPWP saja
SABRINA AYU WARDHANI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~