{{wst>faq |dasarhukum = "XXXXXXXX" |tanya = kak izin bertanya, apakah benar faktur pajak gabungan hanya bisa dipergunakan kepada penyerahan yang ber NPWP saja? klo menggunakan NIK gak bisa menggunakan FP gabungan? |jawab = FP gabungan ini kan sebenernya FP biasa ya, hanya transaksinya digabung gitu, ketentuan untuk apa saja yang harus dicantumkan kembali ke aturan biasa, di PER 03/2022 stdtd PER 11/2022 untuk disebutkan nama, alamat, dan NPWP atau NIK, bagi subjek pajak dalam negeri orang pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Untuk FP gabungan sendiri tidak ada syarat yang menyebutkan hanya bisa dibuat untuk yang memiliki NPWP saja SABRINA AYU WARDHANI |telepon = ====> isi rekomendasi telepon di sini <==== |twitter = Hai Kak, ====> isi rekomendasi twitter di sini <==== Tks*XXXX |livechat = ====> isi rekomendasi livechat di sini <==== |email = * ====> isi rekomendasi email di sini <==== |id = "$ID$" |batas = ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- }}
action struct_lookup struct_fieldhidden "review.reviewer" "=@NAME@" struct_fieldhidden "review.user" "=@USER@" struct_fieldhidden "review.pageid" "=@FORMPAGE_ID@" struct_fieldhidden "review.datetime" "=@DATE(now,%%Y-%%m-%%d %%H:%%M)@" submit "Sudah Direview" thanks "Silakan Refresh (F5)"
action struct_lookup struct_fieldhidden "recommend.recommender" "=@NAME@" struct_fieldhidden "recommend.user" "=@USER@" struct_fieldhidden "recommend.pageid" "=@FORMPAGE_ID@" struct_fieldhidden "recommend.datetime" "=@DATE(now,%%Y-%%m-%%d %%H:%%M)@" submit "Sudah Direcommend" thanks "Silakan Refresh (F5)"
~~DISCUSSION~~