{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Hai min, jika pembeli belum melakukan pembayaran ats tagihan (DPP+PPN) apakah faktu pajak masukannya dapat dikreditkan oleh pembeli ?
|jawab =
FP ini kan terbit melihat mana yang lebih dahulu terjadi ya pembayaran atau penyerahan, ini maksudnya WP belum bayar, berarti sudah ada penyerahan lebih dahulu ya sehingga terbit FP ? jika iya, sesuai PER 03/2022 stdtd PER 11/2022 disebutkan PPN yang tercantum dalam Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (6) Undang-Undang PPN merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan oleh PKP Pembeli BKP atau Penerima JKP sepanjang memenuhi ketentuan pengkreditan Pajak Masukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
SABRINA AYU WARDHANI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~