{{wst>faq |dasarhukum = "XXXXXXXX" |tanya = #31Q : (Email) Selamat Pagi Bpk/Ibu DJP. Mohon informasinya terkait : misalkan: 1.Apakah ppn masukan atas pembelian mobil mewah oleh wp badan (pkp) utk dipakai direksi bisa dikreditkan ? 2. Jika tidak bisa dikreditkan, apakah PPN masukannya bisa dikapitalisasi kemudian di depresiasi selama 4 tahun kemudian depreasiasi nya di koreksi fiskal 100% ...? Mohon dasar hukum atas 2 pertanyaan diatas mohon bantuan atas informasi tersebut diatas. Terima kasih salam Mega |jawab = #31A Halo mbak, 1. bisa dicek di Pasal 9 ayat (8) UU PPN stdtd UU HPP, jika masuk ke dalamnya maka tidak bisa dikreditkan. jika tidak termasuk di dalamnya maka bisa dikreditkan. 2. jika sesuai Pasal 9 ayat (8) UU PPN stdtd UU HPP tidak bisa dikreditkan, PM yang diperoleh bisa dibebankan sebagai biaya atau dikapitalisasi kepada harga perolehan BKP yang bersangkutan sesuai Pasal 9 ayat (9) UU PPN stdtd UU HPP. sebagai tambahan, pembebanan sebagai biaya ini juga diatur di pasal 6 ayat (1) huruf a angka 9 UU PPh stdtd UU HPP. FERY DWI FEBRIANTO |telepon = ====> isi rekomendasi telepon di sini <==== |twitter = Hai Kak, ====> isi rekomendasi twitter di sini <==== Tks*XXXX |livechat = ====> isi rekomendasi livechat di sini <==== |email = * ====> isi rekomendasi email di sini <==== |id = "$ID$" |batas = ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- }}
action struct_lookup struct_fieldhidden "review.reviewer" "=@NAME@" struct_fieldhidden "review.user" "=@USER@" struct_fieldhidden "review.pageid" "=@FORMPAGE_ID@" struct_fieldhidden "review.datetime" "=@DATE(now,%%Y-%%m-%%d %%H:%%M)@" submit "Sudah Direview" thanks "Silakan Refresh (F5)"
action struct_lookup struct_fieldhidden "recommend.recommender" "=@NAME@" struct_fieldhidden "recommend.user" "=@USER@" struct_fieldhidden "recommend.pageid" "=@FORMPAGE_ID@" struct_fieldhidden "recommend.datetime" "=@DATE(now,%%Y-%%m-%%d %%H:%%M)@" submit "Sudah Direcommend" thanks "Silakan Refresh (F5)"
~~DISCUSSION~~