{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
#31Q : (Email) Selamat Pagi Bpk/Ibu DJP. Mohon informasinya terkait : misalkan: 1.Apakah ppn masukan atas pembelian mobil mewah oleh wp badan (pkp) utk dipakai direksi bisa dikreditkan ? 2. Jika tidak bisa dikreditkan, apakah PPN masukannya bisa dikapitalisasi kemudian di depresiasi selama 4 tahun kemudian depreasiasi nya di koreksi fiskal 100% ...? Mohon dasar hukum atas 2 pertanyaan diatas mohon bantuan atas informasi tersebut diatas. Terima kasih salam Mega
|jawab =
#31A Halo mbak, 1. bisa dicek di Pasal 9 ayat (8) UU PPN stdtd UU HPP, jika masuk ke dalamnya maka tidak bisa dikreditkan. jika tidak termasuk di dalamnya maka bisa dikreditkan. 2. jika sesuai Pasal 9 ayat (8) UU PPN stdtd UU HPP tidak bisa dikreditkan, PM yang diperoleh bisa dibebankan sebagai biaya atau dikapitalisasi kepada harga perolehan BKP yang bersangkutan sesuai Pasal 9 ayat (9) UU PPN stdtd UU HPP. sebagai tambahan, pembebanan sebagai biaya ini juga diatur di pasal 6 ayat (1) huruf a angka 9 UU PPh stdtd UU HPP.
FERY DWI FEBRIANTO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~