{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
kalau wp tidak memenuhi ketentuan uu ppn pasal 9 ayat 4b, bisa melakukan pengembalian pendahuluan permasa tp gabisa restitusi biasa ?
|jawab =
kalau tidak memenuhi maka wp hanya bisa melakukan restitusi baik normal atau pendahuluan di akhir tahun atau masa desember, tp kalau memenuhi maka bisa melakukan restitusi tiap masa
ARINI LUTHFAKA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~